REFORMASI STRUKTURAL POLRI TAHUN 1999-2010

Reformasi Polri merupakan mandat dari reformasi 1998, yang kemudian dikenal dengan Reformasi Internal Polri. Salah satu upaya yang dilakukan dalam konteks reformasi internal Polri tersebut adalah dengan melakukan penataan ulang institusi atau organisasi Polri. Langkah-langkah reformasi internal Polri meliputi aspek struktural ,instrumental, dan kultural. Aspek struktural terdiri atas perubahan institusional kepolisian dalam ketatanegaraan, organisasi, susunan dan kedudukan. Aspek instrumental meliputi filosofi (visi, misi, dan tujuan) di level regulasi, kemampuan fungsi dan perencanaan. Aspek kultural terdiri atas doktrin, sistem rekrutmen dan pendidikan, dan sistem operasional.

Khusus mengenai reformasi struktural Polri, setidaknya ulasan dalam buku ini menyebutkan terdapat dua faktor yang dibahas dalam buku ini, khususnya tentang pengembangan postur kepolisian, yaitu otonomi daerah serta pemekaran wilayah, dan kedua adalah pertimbangan rasio polisi dan penduduk. Untuk faktor pertama, yang diulas adalah konsekuensi dari pemekaran wilayah yang berdampak pada pembentukan satuan-satuan kepolisian baru di wilayah tersebut. Kemudian pada faktor kedua, menekankan pada pengembangan postur kepolisian melalui analisa rasio polisi. Rasio polisi adalah jumlah polisi dibandingkan dengan jumlah penduduk suatu wilayah atau negara.
Pembahasan lainnya adalah ketiadaan indikator kesuksesan mengenai reformasi Polri, khususnya reformasi struktural dan tidak ada peta stratejik yang dapat dijadikan pedoman untuk mengetahui dimana semestinya Polri berada dan berapa lama (batasan waktu) yang diperlukan dalam melakukan upaya reformasi (perubahan). Ini menyebabkan pengembangan postur kepolisian di Indonesia mengalami dilematis. Kedua faktor ini turut dibahas secara mendalam pada buku ini.

Tinggalkan komentar